KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sejumlah pelanggaran hak anak yang terjadi pada 2021, meliputi pelanggaran terkait pemenuhan hak maupun terkait perlindungan khusus anak. Ketua KPAI, Susanto mencatat, ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak pada tahun lalu.
Sebanyak 50 persen atau 2.971 pelanggaran termasuk kasus Pemenuhan Hak Anak. Sedangkan 50 persen lainnya, sebanyak 2.982 terkait Perlindungan Khusus Anak.
Baca juga:
- Saran Mabes Polri untuk Pelapor Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Presiden Minta DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disiapkan
"Kalau kita bandingkan dua tahun sebelumnya, tampaknya memang cukup fluktuatif. Contohnya di tahun 2019 kasus pelanggaran anak mencapai 4.369 kasus, kemudian tahun tahun 2020 cukup tinggi ada 6.519 kasus," kata Susanto saat konferensi pers daring (24/01/21).
"Dengan turunnya kasus yang ada di tahun 2021 ini tentu kita harapkan mudah-mudahan ini sebagai indikator baiknya upaya pemajuan perlindungan anak di Indonesia," sambungnya.
Baca juga:
Ketua KPAI Susanto menambahkan, penyebab turunnya kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2021 merupakan akumulasi sejumlah faktor. Diantaranya meningkatnya partisipasi publik dan pihak terkait lainnya mengenai isu perlindungan anak.
Selain itu, saat ini kesadaran publik untuk melaporkan kasus pelanggaran hak anak juga dinilai lebih tinggi dibandingkan sepuluh tahun lalu.
Editor: Muthia Kusuma