NASIONAL

Saran Mabes Polri untuk Pelapor Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tugas Unit PPA adalah melihat kebutuhan yang menjadi urgensi pelapor atau korban.

AUTHOR / Resky Novianto

kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mabes Polri
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto: creative commons

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) menyarankan para pelapor kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak untuk berkonsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Ema Rahmawati, konsultasi bertujuan untuk pendampingan sebelum melakukan laporan resmi tentang dugaan kasus kekerasan yang menimpa korban.

"Korban datang mengadu ke kantor kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), apabila di SPKT nanti kasus yang dilaporkan adalah melibatkan perempuan dan anak sebagai korban maka dari pihak SPKT ini harus mengarahkan korban atau pelapor untuk konsultasi ke Unit PPA. Apa tujuannya dikonsultasikan ke Unit PPA, bahwa ada kewajiban dari kita untuk mengasesmen kebutuhan korban," ujar Ema dalam acara "Cara Menerima Laporan dan Role Play untuk Menerima Laporan" Kamis, 20 Januari 2022.

Baca juga:

Ema menjelaskan, tugas Unit PPA adalah melihat kebutuhan yang menjadi urgensi pelapor atau korban. Menurutnya, unit tersebut nantinya dapat menganalisis atau menilai terkait undang-undang atau pasal yang dapat diterapkan dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Apabila jadi melakukan pelaporan, maka undang-undang mana yang akan harus diterapkan dan pasal mana yang harus diterapkan. Nanti di dalam proses penyelidikan maka sudah sesuai dengan peristiwa yang dialami itu adalah tujuan konsultasi di Unit PPA," tuturnya.

Salah satu lembaga yang bekerja sama dengan Unit PPA Polri adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kolaborasi ini diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 73A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kerja sama dengan Unit PPA Polri dilakukan di bawah kendali Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah. Unit PPA Polri saat ini berjumlah sekitar 500-an unit yang ada di polres-polres di daerah.

Pada 2021, Polri menerima laporan lebih dari 2.500 kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak. Dari jumlah laporan itu lebih dari seribu kasus diklaim telah diselesaikan.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!