BERITA

NTB Terbitkan Pergub tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme

"Aturan itu ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah pada akhir Desember 2021."

Zainudin Syafari

NTB Terbitkan Pergub tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme
Ilustrasi aksi tolak terorisme. Foto: ANTARA

KBR, Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme. Aturan itu ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah pada akhir Desember 2021, setelah melalui pembahasan panjang sepanjang tahun lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin mengklaim pergub ini bertujuan melindungi dan mencegah anak-anak di sana dari paparan paham radikalisme dan terorisme.

Sebab, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak, bahwa ada generasi muda mendapatkan ajaran atau pandangan tertentu yang menjurus ke paham radikalisme dan terorisme.

"Pergub ini untuk edukasi untuk memastikan agar kita semua berperan untuk mencegah jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi dengan paham-paham radikalisme dan terorisme," ujar Husnanidiaty Nurdin, Kamis (6/1).

Baca juga:

Husnanidiaty Nurdin menyebut, pembahasan rancangan pergub ini melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kata dia, BNPT sudah dua kali ikut membahas draf regulasi tersebut. Pelibatan BNPT dilakukan agar aturan yang dihasilkan berkualitas dan efektif.

Ia menjelaskan, salah satu faktor terbitnya pergub ini ialah berdasar hasil kajian BNPT pada 2016. Dalam kajian itu disebutkan, NTB masuk dalam daerah zona merah kekerasan berlatar belakang agama.

Karena itu, setelah aturan ini terbit, pemprov akan intensif menggelar edukasi, untuk mencegah pengaruh paham radikal di kalangan anak muda di NTB.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin berharap generasi muda di sana, jauh dari ancaman ideologi yang membahayakan stabilitas dan keamanan negara.

Editor: Sindu

  • Pergub tentang Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme
  • NTB
  • Terorisme
  • Radikalisme
  • DP3AP2KB
  • BNPT

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!