NASIONAL

UU APBN 2025 Disahkan, Mengakomodasi Program Presiden Terpilih

"Antara lain program makan bergizi..."

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Sindu

UU APBN 2025 Disahkan, Mengakomodasi Program Presiden Terpilih
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2025 di Gedung DPR, Kamis, 19 September 2024. Tangkapan layar YouTube DPR-RI

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis, 19 September 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi pembahasan RUU dengan DPR, terutama badan anggaran sehingga pemerintah bisa mengakomodasi program prioritas Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Antara lain program makan bergizi gratis, pembangunan sekolah unggulan, renovasi sekolah-sekolah di seluruh indonesia, pemeriksaan kesehatan gratis, dan juga program ketahanan pangan dan energi," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/09/24).

Kata dia, APBN 2025 diharapkan akan menjadi instrumen yang tetap sehat, kredibel, dan efektif untuk membangun pondasi Indonesia menuju visi Indonesia emas 2045.

Baca juga:

Sementara dalam pidato saat rapat paripurna, Sri Mulyani mengatakan pengelolaan APBN bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan wujud kecintaan terhadap Indonesia. Kata dia, APBN sebagai denyut jantung nadi perekonomian, serta pijakan utama kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Menurut Srimul, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan besarnya anggaran, namun seberapa bijak pengelolaannya.

"Kita adalah penjaga yang harus terus menjaga keamanan kita dalam setiap keputusan fiskal kita tanamkan benih-benih doa dan harapan," tambahnya.

Undang-Undang APBN 2025 mencakup sejumlah target mulai dari pendapatan negara yang ditetapkan Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran Rp616,2 triliun.

Sementara itu, belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) Rp919,87 triliun.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!