NASIONAL

Pelibatan TNI di Banyak Sektor, YLBHI: Ada Operasi Militer Besar-besaran

Hal itu bisa dilihat dari pelibatan TNI dalam berbagai sektor seperti sektor pangan, energi dan kehutanan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial
KSAL Muhammad Ali (keempat kanan) meninjau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Seskoal, Cipulir, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KBR, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai sedang ada gelar operasi militer besar-besaran di Indonesia. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari pelibatan TNI dalam berbagai sektor seperti sektor pangan, energi dan kehutanan.

"Gelar operasi militer di pangan dengan MBG (makan bergizi gratis) yang hampir strukturnya semuanya militer. Gelar operasi di PSN (proyek strategis nasional) dengan MoU di semua wilayah, dan gelar operasi militer di kehutanan. Ini yang disebut dengan OMSP (operasi militer selain perang) dalam undang-undang TNI dan itu tidak boleh tanpa persetujuan dari DPR," kata Isnur dalam diskusi bertajuk "100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Pertaruhan Nasib Hutan, Pangan, dan Energi", Selasa (4/2/2025).

Isnur menyebut hanya ada 10 jabatan sipil yang bisa diisi oleh militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Jabatan-jabatan yang tadi disebut di Badan Gizi Nasional itu, atau badan-badan yang lain, itu kan terlarang untuk diisi oleh militer. Di Undang-Undang TNI jelas hanya 10 jabatan yang kemudian boleh diisi oleh militer. Nah, sekarang bubrah itu nggak jelas blas, aturannya di kementerian, di BUMN, di badan-badan semua masuk," kata Isnur.

Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI. Jabatan-jabatan tersebut adalah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Ketahanan Nasional
  8. Badan Search and Rescue Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil tersebut tetap berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berencana memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif. Rencana itu tertuang dalam revisi UU TNI yang sempat bergulir, tahun lalu.

Namun DPR periode 2019-2024 batal melanjutkan pembahasan revisi usai dikritik sebagian kalangan.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!