indeks
Aturan SPMB Segera Terbit, Mendikdasmen: Zonasi Diganti Domisili

Yang berbeda, yang pertama untuk SD kan sama ya, tapi istilah zonasi kita hapus. Kita ganti istilah sesungguhnya yaitu domisili.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Resky Novianto

Google News
abdul
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah tentang aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan terbit dalam waktu dekat.

Peraturan baru tersebut secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Presiden Prabowo dan sudah diparaf oleh para menteri yang terkait termasuk Kementerian Hukum.

"Insya Allah dalam waktu beberapa, tidak lama lagi akan kita terbitkan peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah tentang sistem penerimaan murid baru tahun 2025," katanya di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).

Mu'ti mengatakan perbedaan aturan baru dengan lama ini salah satunya adalah pada sistem penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). 

Dalam penerimaan siswa baru tingkat SD tidak ada lagi sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan.

"Yang berbeda, yang pertama untuk SD kan sama ya, tapi istilah zonasi kita hapus. Kita ganti istilah sesungguhnya yaitu domisili. Kemudian domisili itu kalau sebelumnya kan kaku menurut wilayah administrasi, sekarang bisa mengikuti wilayah administrasi atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid," jelasnya.

Dengan sistem domisili itu, lanjut Mu'ti, murid bisa belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi atau tempat tinggalnya. Bahkan murid bisa belajar lintas provinsi jika memang berdekatan secara tempat tinggal.

"Yang kedua, persentase untuk jalur prestasi dan jalur afirmasi itu juga lebih banyak prosentasenya," ungkap Mu'ti.

Sementara untuk SMA, murid bisa mendaftarkan diri di sekolah lintas kabupaten. Untuk pendaftaran murid SMA di aturan baru menggunakan istilah rayon.

"Bisa mendaftar di mana-mana memang prioritas dalam satu provinsi yang sama. Tapi bisa juga dimungkinkan kalau udah tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda. Itu yang perbedaannya sebelumnya," imbuh Mu'ti.

Mu'ti menjelaskan, aturan baru nanti juga mengatur jumlah murid yang diterima terutama untuk sekolah negeri. Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima satu gelombang saja.

"Nggak boleh dua gelombang. Dan negeri tidak boleh melebihi menerima murid melebihi kapasitas. Jadi nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu. Berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima," imbuhnya.

Jika ada murid baru yang tidak bisa diterima di negeri, kata Mu'ti, akan diarahkan untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi. 

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendidikan kepada murid-murid yang belajar di sekolah swasta, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Jadi pemerintah punya kewajiban, pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta. Mekanismenya bisa pakai BOS daerah atau pakai mekanisme lain, nanti masing-masing daerah sudah bisa mempraktekan," jelas Mu'ti.

"Misalnya sekarang yang sudah menerapkan itu Kabupaten Badung di Bali atau Kota Tangerang Selatan juga sudah menerapkan itu. Jadi mereka punya mekanisme sendiri untuk bagaimana mereka yang belajar di swasta itu dapat dibantu pemerintah," tambahnya.

Mu'ti menerangkan, aturan ini dibuat karena selama ini sekolah negeri menerima murid terlalu banyak. 

Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan antara rasio guru dengan murid. Selain itu, tak jarang pula ditemukan adanya praktik jual beli bangku.

"Jual-beli bangku, yang itu harganya bisa nolnya bisa tujuh, bisa enam," paparnya.

Sementara soal kekhawatiran adanya kekurangan murid untuk sekolah negeri, Mu'ti menyebut kemungkinan kecil tidak terjadi kecuali untuk murid SD yang saat ini sudah terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait fakta tersebut.

"Nah kami sedang melakukan evaluasi, melakukan data secara nasional untuk kemungkinan, ini belum keputusan loh ya, untuk kemungkinan SD yang kekurangan murid itu di merger saja, di regrouping supaya lebih efisien," terang Mu'ti.

"Nanti guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu kan gurunya menjadi berlebih. Dia bisa ditugaskan di sekolah swasta," tandasnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Menengah nomor 1 tahun 2025, guru di sekolah negeri baik PNS atau P3K dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta.

"Sehingga dengan cara seperti itu swasta-swasta yang kekurangan guru dapat bantuan guru dari pemerintah daerah karena sudah ada dasar hukum untuk pelaksanaannya," pungkasnya.

Baca juga:

Mendikdasmen: Akses Pendidikan Meningkat, Kualitas Membaik

SPMB
Kemendikdasmen
Zonasi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...