NASIONAL

Wanti-wanti Dewan Pers jelang Pemilu 2024: Media Harus Jaga Independensi

"Apa mau lembaga penyiaran di Indonesia ini ketika sedang melakukan peliputan tentang kampanye atau Pemilu ini dipersepsikan publik tidak independen?"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pemilu 2024
Pekerja memeriksa tegel bermotif logo partai politik peserta Pemilu 2024 di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023). (Foto: ANTARA/Anis Efizudin)

KBR, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan lembaga penyiaran publik agar tetap menjaga independensi di momen Pemilu 2024.

Hal itu penting guna menjaga muruah dan kredibilitas media sebagai penyebar informasi yang berimbang.

Anggota Dewan Pers, Asmono Wikan mengatakan media penyiaran jangan sampai terseret dalam polarisasi politik yang memihak satu pasangan capres-cawapres tertentu.

Sebab apabila seperti itu, maka kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan bisa menurun.

“Kami tentu mengimbau bahwa pada akhirnya kemudian publik juga akan melihat kalau lembaga penyiaran itu tidak independen sesungguhnya akan mempengaruhi persepsi publik terhadap lembaga penyiaran tersebut. Itu tentu juga mempengaruhi kredibilitas. Apa mau lembaga penyiaran di Indonesia ini ketika sedang melakukan peliputan tentang kampanye atau Pemilu ini dipersepsikan publik tidak independen,” kata Asmono ketika dihubungi KBR, Selasa (13/6/2023).

Baca juga:


Imbauan itu disampaikan Dewan Pers mengingat saat ini ada dua bos media penyiaran yang menjadi pemimpin partai politik mengusung calon presiden tertentu.

Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mendukung bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Sedangkan Ketua Umum Partai Nasdem yang juga bos Media Group, Surya Paloh mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan.

Asmono menambahkan sepatutnya lembaga penyiaran publik patuh terhadap Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi.

“Oleh karena itu tentu kami di Dewan Pers berharap seluruh media di Indonesia termasuk media non penyiaran, itu tunduk pada kaidah independensi sebagai lembaga pers,” ucap Asmono.

Dia pun mengatakan bahwa Dewan Pers akan lebih fokus kepada konten iklan politik sementara selebihnya nanti akan ada koordinasi dengan KPI, Bawaslu, dan KPU.

Sebelumnya Bawaslu menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Adapun pelanggaran itu di antaranya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir, pelanggaran alat peraga kampanye berupa pemasangan di tempat yang dilarang, kampanye dengan penyebaran hoaks di media sosial, dan indikasi politik uang.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!