Terobosan! Sertifikat Kekayaan Intelektual kini bisa jadi jaminan pembiayaan UMKM. Dapatkan modal usaha dengan KI Anda & dorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia!
Penulis: Daryl Arshaq Isbani
Editor: Don Brady

KBR, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi meluncurkan program pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang memungkinkan sertifikat KI menjadi instrumen jaminan pembiayaan di sektor perbankan. Program ini diawali dengan pemanfaatan sertifikat merek, yang kemudian akan diperluas ke paten, desain industri, dan hak cipta.
“Ini adalah terobosan besar bagi pelaku UMKM. Sertifikat KI kini bisa menjadi instrumen pembiayaan. Mari kita catat hari ini sebagai tonggak awal pemanfaatan KI untuk mendukung sektor ekonomi kreatif nasional,” tegas Supratman saat membuka IPXpose Indonesia 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta.
Fondasi Kuat bagi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Supratman menegaskan, keberhasilan program ini memerlukan sinergi lintas sektor antara Kementerian, Lembaga, Perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penguatan regulasi dan koordinasi.
Kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2024 tercatat mencapai Rp1.500 triliun dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja. Pencapaian ini sejalan dengan peningkatan Global Innovation Index (GII) Indonesia dari peringkat 75 pada 2022 menjadi peringkat 54 pada 2024.
“Peningkatan ini membuktikan Indonesia kini diakui sebagai kekuatan inovasi yang sedang bangkit. Ini bukan hanya pencapaian, tetapi fondasi untuk mengoptimalkan potensi KI sebagai pilar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.
Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam penyusunan Strategi Nasional KI dan penguatan program pembiayaan berbasis KI.
Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, mengungkapkan bahwa Indonesia kini memiliki 14 unicorn, termasuk Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak, dengan total nilai merek 100 perusahaan terbesar mencapai USD 53 miliar. Nilai ekonomi kreatif Indonesia diperkirakan menyentuh USD 90 miliar atau setara 7% dari PDB nasional.
WIPO juga telah mendampingi UMKM di Bali, meluncurkan platform edukasi CLIP untuk kreator lokal, memulai proyek pelindungan batik, serta menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendukung kapasitas, pelatihan, dan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
IPXpose Indonesia 2025: Panggung Kolaborasi Inovasi
Program ini menjadi bagian dari IPXpose Indonesia 2025, agenda tahunan berskala nasional yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Mengusung tema "Elevating Indonesia’s IP to the World", IPXpose mempertemukan inovator, kreator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Selama empat hari (13–16 Agustus 2025), IPXpose menghadirkan IP Talks, Business Matching, Workshop, dan Pameran KI. Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum juga menyerahkan WIPO National Award kepada inovator dan kreator terbaik, serta Surat Pencatatan Ciptaan bagi Tari Kreasi karya warga binaan pemasyarakatan, menunjukkan bahwa pelindungan KI bersifat inklusif.
Kementerian Hukum turut meluncurkan buku “Satu Dekade dalam Angka Kekayaan Intelektual” sebagai bentuk transparansi atas capaian DJKI, sekaligus memperkenalkan Protokol Jakarta — platform digital pengelolaan royalti internasional yang akan diusulkan di forum SCCR ke-47 Jenewa.
Indonesia juga menargetkan menjadi negara dengan pendaftaran Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN pada akhir 2025.
Acara ini dihadiri oleh Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Kepala BRIN, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, dan pejabat Bappenas. Masyarakat, pelaku usaha, dan kreator diimbau untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui DJKI sebagai investasi masa depan bernilai tinggi.
Baca juga: Hotel Santika Kelapa Gading Hadirkan “Salebration Promo Merdeka” Sepanjang Agustus 2025