NASIONAL

MA Tolak Kasasi Kasus Polusi Jakarta, Presiden Jokowi Melawan Hukum

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi.

AUTHOR / Fadli Gaper

MA Tolak Kasasi Kasus Polusi Jakarta, Presiden Jokowi Melawan Hukum
Ilustrasi: Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi. Selain Jokowi, empat tergugat lain adalah menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri dalam negeri, menteri kesehatan, dan gubernur DKI Jakarta.

Kepada lima tergugat, MA tetap menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi Jakarta.

Dilansir dari situs MA, putusan MA ditetapkan pada Senin, 13 November 2023. Gugatan ini sebelumnya diajukan 32 orang, termasuk pekerja seni Melanie Soebono; advokat HAM Asfinawati; dan aktivis JATAM Merah Johansyah.

Gugatan mereka dikabulkan PN Jakarta Pusat, September 2022, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Oktober 2022.

Salah seorang penggugat yakni Advokat HAM Asfinawati berharap, putusan MA bisa segera dilaksanakan.

"Berharap putusan ini bisa segera dilaksanakan, dalam arti, tuntutan-tuntutan kami kepada para tergugat segera dilakukan. Dan sebetulnya, jika pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan isi dan tujuan gugatan ini, eh, gugatan ini bukan semata-mata kepentingan penggugat, tapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia bahkan orang-orang yang duduk di pemerintahan. Seperti kita ketahui, sekarang kualitas udara semakin buruk dan kesehatan banyak orang terganggu," ujar advokat HAM Asfinawati kepada KBR, Jumat, (17/11/2023).

Atas putusan MA itu, Presiden Jokowi sebagai tergugat satu diwajibkan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Jokowi juga diwajibkan, mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. 

MA juga menghukum lima tergugat untuk membayar biaya perkara lebih dari empat juta rupiah.

Baca juga:

Pantauan Polusi Udara Jakarta

Mengutip Antara, per Kamis pagi, (16/11), DKI Jakarta masih masuk 20 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Indonesia berada di urutan ke-12 dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) di angka 122, atau kategori tidak sehat, dengan polusi udara PM2.5, dan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.

Data itu terpantau dari situs pemantau kualitas udara IQAir, pukul 07.30 WIB. Kualitas udara tersebut, tidak sehat bagi kelompok sensitif. Sebab, dapat merugikan manusia, hewan, dan bisa merusak tumbuhan, atau nilai estetika.

    Editor: Sindu

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!