NASIONAL

KPAI: Belum Efektif, Langkah Preventif Tangani Kasus Perundungan

Terkait korban anak yang paling utama tentu dia mendapatkan rasa keadilan atas dampak yang diderita baik fisik maupun psikis.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Perundungan
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com)

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif untuk mencegah kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan terus berulang. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, berdasarkan data laporan yang masuk ke KPAI, kasus perundungan di sekolah cenderung meningkat, namun ini masih menjadi fenomena gunung es. Sebab masih banyak korban yang tidak melapor.

Berikut, wawancara jurnalis KBR Astri Yuana Sari bersama Komisioner KPAI Aris Adi Leksono:

Data KPAI atau catatan KPAI terkait kasus kekerasan di satuan pendidikan khususnya perundungan seperti apa?


Yang pertama tentu berdasarkan data, kasus perundungan yang kemudian berani melapor kecenderungannya naik ya, dan tentu masih banyak lagi yang tidak melapor. Yang kedua dalam konteks pencegahan, langkah-langkah preventif masih belum maksimal dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang bersentuhan langsung membina satuan pendidikan, dalam hal ini dinas pendidikan dan juga satuan pendidikan itu sendiri kan juga punya kewajiban untuk melindungi anak di satuan pendidikan. Nah ini langkah preventifnya masih belum maksimal. 

Terbukti masih banyak yang kemudian masih belum bisa menangkap bagaimana kemudian dampak kekerasan baik bullying, perundungan, maupun kekerasan lain, yang kalau kemudian dampaknya bisa ditangkap, bisa dipahami, dihayati, maka anak-anak kita akan berpikir ulang, atau orang-orang dewasa akan berpikir ulang melakukan kekerasan kepada sesama anak atau orang dewasa kepada anak, itu salah satu buktinya. Tentu yang lain banyak, mulai dari dukungan SDM, tim pencegahan, atau satgas pencegahan, yang kemudian hanya sebatas SK saja.

Dari KPAI sendiri evaluasinya seperti apa sehingga kasus-kasus kekerasan kemudian perundungan ini terus berulang di satuan pendidikan apa yang harus dilakukan?


Evaluasinya tadi ada dua hal, yang pertama penguatan sistem pencegahan, yang kedua membuat sistem penanganan yang komprehensif, sehingga menimbulkan efek jera dan penyadaran terkait bahaya kekerasan atau perundungan bullying di satuan pendidikan. Terkait pencegahan tentu langkah edukatif harus masif, menyentuh kepada Tri pusat pendidikan yaitu orang tua, sekolah warga sekolah itu sendiri, kemudian masyarakat lingkungan pergaulan anak terutama masyarakat yang berada di sekitar sekolah. 

Kemudian juga langkah preventif lainnya menyiapkan tim yang khusus mengawal agar kekerasan di satuan pendidikan ini bisa berkurang atau ya harapannya sampai tidak ada sampai terhapuskan kekerasan di satuan pendidikan itu. Tim ini tentu bukan sekedar tim yang ditunjuk berdasarkan SK, tapi tim yang memang punya kompetensi dalam konteks perlindungan anak, skill dalam konteks pencegahan dan penanganan, yang basisnya misalkan memahami tentang perilaku anak, punya kompetensi konseling, kompetensi psikologi dan seterusnya. 

Yang berikutnya tentu dalam konteks penanganan korban perundungan maupun pelaku perundungan kepada anak, ini belum sampai menyentuh kepada ranah penyadaran terutama kepada korban, belum sampai menyentuh kepada ranah bagaimana menghadirkan efek jera untuk tidak melakukan lagi, bagaimana dia menyadari bahwa menyakiti orang lain, dan bagaimana dampak yang diderita oleh korban yang sebenarnya bisa berakibat sangat fatal sekali. Kalau penanganannya sampai menyentuh kesadaran itu, saya kira anak tidak akan melakukan lagi, karena dia merasa bahwa ini kalau dia lakukan juga akan merugikan dirinya sendiri, merugikan keluarganya, dan juga merugikan nama baik sekolahnya.

Soal perlindungan dan jaminan pemenuhan hak korban apakah sudah optimal?


Terkait korban anak yang paling utama tentu dia mendapatkan rasa keadilan atas dampak yang diderita baik fisik maupun psikis. Yang kedua dia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dan di daerah itu hadirnya UPTD PPA, hadirnya pendamping hukum dari fasilitas pemerintah daerah, kemudian itu peksos, itu di sebagian daerah sudah ada, namun memang jumlahnya sangat terbatas. Kayak di Tangerang Selatan itu peksosnya masih satu, belum lagi yang lainnya, misalnya tenaga pendamping hukum ya, itu juga masih perlu ditambahkan di tingkat daerah. Jadi prinsipnya itu jalan, cuma masih perlu ditambahkan, dimaksimalkan.

Baca juga:

KPAI Kawal Penyelesaian Kasus Perundungan Anak di SMA Binus Serpong

KPAI: Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!