NASIONAL

Ekonom: Kebijakan Social Commerce Jangan Rugikan UMKM

Kebijakan ini akan memicu masalah ekonomi baru

AUTHOR / Shafira Aurelia

belanja daring
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023). (FOTO: ANTARA/Aprillio Akbar/nym).

KBR, Jakarta- Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) meminta pemerintah mengawasi ketat dan evaluasi berkala penerapan kebijakan pemisahan platform media sosial dengan perdagangan elektronik atau e-commerce.  Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Salah satu yang terdampak kebijakan ini adalah TikTok Shop yang resmi ditutup pada 4 Oktober 2023.

Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan, pemerintah harus memerhatikan nasib Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak kebijakan itu. Eko mendorong pemerintah menyiapkan sejumlah upaya perlindungan bagi UMKM untuk mengantisipasi kerugian pedagang yang selama ini berjualan di TikTokShop.

"Nah yang dia harus dilakukan adalah ya review-review (evaluasi, red) begitu. Tidak bisa kemudian dibebas-lepaskan seperti pasar bebas. Karena yang terjadi ujungnya adalah nanti kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, yang akhirnya ujung-ujung UMKM juga tergilas gitu," ujar Eko, kepada KBR, Jumat (6/11/2023).

    Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto khawatir kebijakan ini akan memicu masalah ekonomi baru. Sebab, menurutnya, sebagian masyarakat sudah bergantung pada TikTok Shop sebagai mata pencaharian utamanya.

    Baca juga:

    Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki menilai pemisahan platform media sosial dengan perdagangan elektronik tidak merugikan pedagang.

    Teten menegaskan, kebijakan larangan bagi platform media sosial berjualan dan bertransaksi merupakan upaya pemerintah memajukan perekonomian Indonesia. Khususnya perlindungan bagi UMKM yang gulung tikar akibar serbuan produk impor yang membanjiri perdagangan elektronik.

    Ia menyebut pemisahan kedua platform ini justru akan memberikan keuntungan yang besar bagi pedagang lantaran memiliki banyak opsi untuk berjualan.

    “Kalau Tiktok Shop ditutup para seller akan dirugikan, engga. Tetap masih bikin konten promosi di media sosialnya Tiktok sama seperti bikin promosi di IG, di Facebook. Nanti pasti (orang-orang, red) akan cari link nya. Oh ini dijual dimana, pembelinya juga gampang kan tinggal liat oh link nya kesitu. Ini kan lebih menguntungkan. Jangan dibodoh-bodohi rakyat Indonesia,” ujar Teten, di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

    Baca juga:

    Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki menambahkan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, sebab 90 persen produk yang dijual di perdagangan elektronik berasal dari luar negeri. Selain itu, 56 persen pendapatan dari penjualan daring hanya dinikmati asing. Jika kondisi ini dibiarkan, kata Teten, UMKM yang menjual produk dalam negeri akan gulung tikar.

      Lebih lanjut, Teten meminta TikTok membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya. Menurutnya, saat ini TikTok hanya mendirikan perwakilannya di Indonesia.

      Editor: Muthia Kusuma Wardani

      Komentar

      KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!