NASIONAL
Tragedi Kanjuruhan, Polri Belum Tegas Beri Sanksi Anggota yang Terlibat
“Ini menunjukkan bahwa internal Polri itu tidak mampu memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya. Yang bahkan sudah terbukti secara dan meyakinkan menjadi pelaku tindak pidana,” kata Hans
AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi
KBR, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menilai Polri belum serius menuntaskan kasus hukum yang diduga menjerat anggotanya dalam Tragedi Kanjuruhan.
Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua mengatakan belum menerima informasi terkait sanksi maupun pemecatan terhadap anggota Polri yang bersalah di Tragedi Kanjuruhan.
“Ini menunjukkan bahwa internal Polri itu tidak mampu memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya. Yang bahkan sudah terbukti secara dan meyakinkan menjadi pelaku tindak pidana,” kata Hans pada siaran pers daring Kontras, Selasa (4/7/2023).
Hans menambahkan, sejumlah kejanggalan tercipta dalam penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan. Seperti, proses hukum yang tidak transparan hingga pemberian sanksi ringan kepada pelaku.
Baca juga:
- Vonis Rendah Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Dirancang Gagal
- Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen
Sebelumnya, dalam Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air mata, diungkapkan bahwa penuntasan hukum diduga dirancang agar gagal mengungkap kebenaran dan melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan.
Adapun tragedi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya terluka.
Editor: Resky Novianto
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!