NUSANTARA
Skuter Listrik Muncul Lagi di DIY, Sultan: Jangan Permainkan Pemda!
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/461.
AUTHOR / Ken Fitriani
KBR, Yogyakarta – Keberadaan skuter listrik atau otoped di kawasan sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro dan Margo Mulyo di Titik Nol kembali marak.
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/461.
Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan-jalan utama.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kembali bahwa skuter listrik dilarang beroparasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.
Bahkan ia tak segan meminta aparat terkati untuk menindak tegas pengelola yang melanggar aturan.
“Jangan mempermainkan pemerintah daerah ya. Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya sekuter nanti saya suruh nangkap kalau memang nggak mau tunduk pada aturan, karena melanggar ketentuan," kata Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga:
- Ganggu Pengguna Jalan, Sekda DIY Larang Penggunaan Otoped
- Nekat Main di Malioboro, Pemda Yogya Ancam Sita Otopet
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pengoperasian skuter listrik di kawasan ramai kendaraan bermotor bisa membahayakan pengendara lain maupun pengendaranya sendiri. Terlebih banyak penyewa yang menggunakan kendaraan khusus tersebut di badan jalan maupun trotoar.
Sultan meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta tegas menegakkan aturan yang sudah dikeluarkan. Sebab kawasan tersebut merupakan tanggung jawab penuh Pemkot Yogyakarta.
"Sudah ada SE, tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri," ujar Sultan.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penegakan hukum diberlakukan bagi pengelola skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan sumbu filosofis.
Ia meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP DIY dan Pemkot Yogyakarta segera menertibkan mereka.
"Kan sudah jelas aturannya dilarang, ya mbok jangan usaha di situ," ujar Aji.
Aji meyakini bahwa pengelola skuter listrik mengetahui aturan tersebut. Oleh sebab itu mau tidak mau mereka harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Selain pengelola, Aji juga meminta para wisatawan yang menyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatannya sendiri maupun orang lain. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan skuter listrik di sembarang tempat.
"Malioboro itu kan jalan untuk umum. Bahaya bagi mereka yang menggunakan skuter listrik. Kalau dipergunakan di trotoar pun juga bahaya bagi pejalan kaki. Ini harus segera ditindak," imbuhnya.
Baca juga:
- Mulai Senin, Dilarang Pakai Skuter Listrik di Jalan Raya Jakarta
- Kecelakaan Maut GrabWheels, YLKI Minta Pemerintah Buat Aturan Baru
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!