NUSANTARA
Pemprov Jabar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
"Kami memerlukan informasi dari masyarakat agar barang-barang ilegal ini bisa ditindak, bisa ditekan karena sangat merugikan kita semua,"
AUTHOR / Arie Nugraha
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Bandung- Pemprov dan Bea Cukai Jawa Barat memusnakan rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 10,78 miliar. Potensi krugian negara ikut produk ilegal itu mencapai Rp 5,5 miliar.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pada periode Juni 2022-Maret 2024.
"Ini tentunya penting untuk dilakukan, pertama untuk melindungi masyarakat dan juga melindungi industri dan perlunya juga unt uk penerimaan negara agar jelas, jadi tidak ada lagi yang ilegal. Dan kami apresiasi sinergi dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan aparat-aparat lainnya. Tentunya juga kami memerlukan informasi dari masyarakat agar barang-barang ilegal ini bisa ditindak, bisa ditekan karena sangat merugikan kita semua," ujar Bey dalam siaran medianya Bandung, Rabu (9/10/2024).
Bey merinci, hasil tembakau atau rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan sebanyak 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," kata Bey.
Pemusnahan ini secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga:
- Cukai Hasil Tembakau Batal Naik, Target Penurunan Jumlah Perokok Muda Kian Sulit
- DPR Kritik Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan
"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!