NUSANTARA

KRL Mania Tolak Wacana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK

tujuannya adalah untuk memindahkan orang yang tadinya menggunakan transportasi pribadi, menggunakan transportasi umum

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

KRL
Penumpang KRL sedang mengantre di Stasiun Bekasi, Jabar, Senin, (12/6/2023) (FOTO: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta- Komunitas Publik KRL Mania mendesak pemerintah dan PT Kereta Commuter Indonesia atau (KCI) mengkaji ulang wacana penyesuaian tarif KRL atau commuter line Jabodetabek yang kembali mengemuka. Penyesuaian tarif itu bakal diakomodasi dengan mengubah skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Juru bicara KRL Mania, Gusti Raganata mengatakan, wacana kenaikan tarif KRL itu bakal menambah beban daya beli masyarakat yang masih lesu.

“Penurunan daya beli itu kan ditunjukkan dengan misalkan ada wacana subsidi BBM dicabut, pertalite juga dihapus di beberapa pom bensin, ini kan menyulitkan masyarakat. Padahal harusnya kereta api itu atau KRL itu adalah menjadi bukan masalah miskin atau kayanya harusnya tarif itu inklusif, tidak melihat berdasarkan pendapatan. Berbeda dengan bansos yang benar yang berbicara soal berbasis ekonomi gitu ya. Kita kan berharap kereta api itu terjangkau tapi pelayanan bagus itu tujuannya adalah untuk memindahkan orang yang tadinya menggunakan transportasi pribadi dan motor mobil itu menggunakan transportasi umum,” ucap Gusti di siaran Ruang Publik KBR, hari ini.

Juru bicara KRL Mania, Gusti Raganata tidak menampik, tarif dasar KRL belum pernah berubah sejak 2016, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan penambahan Rp1.000 untuk 10 km berikutnya. Meski begitu, kata dia, kondisi itu juga seiring dengan tidak adanya peningkatan kualitas layanan selama bertahun-tahun. Dia menyebutkan persoalan keterlambatan rangkaian kereta hingga kerusakan eskalator sebagai beberapa bukti buruknya layanan KRL.

Lebih jauh Gusti mengatakan, ada tiga kelompok masyarakat yang mendapat perlakuan harga khusus saat naik Kereta Rel Listrik (KRL) sesuai Undang-Undang Perkeretaapian. Di antaranya pelajar, lanjut usia (lansia), dan kelompok disabilitas.

"Kalau memang serius kita bicara soal subsidi yang terintegrasi. Sudah sesuaikan dengan undang-undang saja. Padahal di undang-undang sudah jelas, 3 kelompok ini yang perlu disubsidi," kata Gusti dalam gelar wicara Ruang Publik KBR bertema: "Membedah Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK", Senin, 9 September 2024.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!