NUSANTARA
Korupsi Pembangunan Pabrik Es Hantar Koestoer ke Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1,7 penjara terhadap Koestoer, pelaksana proyek pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.

KBR68H, Trenggalek - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1,7 penjara terhadap Koestoer, pelaksana proyek pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memberikan suap (gratifikasi) kepada direktur PDAU Trenggalek, Gagot Purwanto senilai Rp 580 juta. Juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan, selain hukuman badan, pengadilan juga mewajibkan Koestoer untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
"Sudah diputus manjelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya, putusannya 1,7 tahun. Kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Terbukti pasal 5 ayat 1 huruf B tentang pemberian gratifikasi kepda PNS atau penylenggara negara. Nah pembangunan pabrik es sendiri itu sesuai dengan perhitungan BPKP, negara dirugikan sekitar Rp1,1 miliar," kata Indi Premadasa.
Indi Premadasa mengaku kecewa atas vonis tersebut, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, tuntutan jaksa terkait pasal tindak pidana korupsi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim, sedangkan yang terbukti hanya tindak gratifikasi.
Sementara Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan tersangka ketiga Totok Iswahyudi hingga kini dinyatakan masih buron (DPO).
Editor: Antonius Eko
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!