NASIONAL

Wapres: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu di Tempat Ibadah

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. "

AUTHOR / Sadida Hafsyah

Partai Ummat
Foto tangkap layar memperlihatkan kader Partai Ummat Kota Cirebon membawa bendera partai di masjid. (Foto: KBR/Istimewa)

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia  Ma'ruf Amin menegaskan,  pemerintah melarang Partai Politik (Parpol) untuk melakukan kampanye politik terkait Pemilihan Umum (Pemilu), di tempat ibadah.

Pernyataan ini merespon polemik adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon, Jawa Barat di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.

"Ya saya pikir itu sudah ada aturannya ya. Bahwa tidak boleh ada kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu semua partai harus mematuhi itu. Dan saya dengar sudah diperingatkan. Karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," ucap Ma'ruf dalam keterangannya, Minggu (08/01/23).


Baca juga:


Tak hanya tempat ibadah, Wakil Presiden   Ma'ruf Amin juga mengatakan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan hingga kantor pemerintah. Ia menilai pengibaran bendera partai di tempat ibadah dapat mengganggu keutuhan jamaah tempat ibadah tersebut.

Larangan kampanye ini jelas diatur oleh penyelenggara pemilu untuk menekan potensi konflik antarkelompok masyarakat.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," ucapnya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!