NASIONAL
Wapres: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu di Tempat Ibadah
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. "
AUTHOR / Sadida Hafsyah
KBR, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah melarang Partai Politik (Parpol) untuk melakukan kampanye politik terkait Pemilihan Umum (Pemilu), di tempat ibadah.
Pernyataan ini merespon polemik adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon, Jawa Barat di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
"Ya saya pikir itu sudah ada aturannya ya. Bahwa tidak boleh ada kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu semua partai harus mematuhi itu. Dan saya dengar sudah diperingatkan. Karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," ucap Ma'ruf dalam keterangannya, Minggu (08/01/23).
Baca juga:
- Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf Lakukan Aktivitas Politik di Masjid
- Dirikan Partai Ummat, Ini Tujuan Amien Rais
Larangan kampanye ini jelas diatur oleh penyelenggara pemilu untuk menekan potensi konflik antarkelompok masyarakat.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," ucapnya.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!