NASIONAL

Wapres Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Menyerang Guru

Gibran tak ingin ada lagi kasus kekerasan di sekolah, termasuk kriminalisasi terhadap guru.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
Supriyani
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk para guru maupun siswa. Dia tak ingin ada lagi kasus kekerasan di sekolah, termasuk kriminalisasi terhadap guru.

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan UU Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Jadi ke depan perlu kita dorong juga pak menteri, undang-undang perlindungan guru," kata Gibran saat sambutan di acara Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, dengan adanya regulasi itu, guru bisa nyaman dan punya ruang untuk mendidik dengan tetap disiplin. Namun dia bilang, memang perlu ada undang-undang yang melindungi guru supaya tidak dikriminalisasi.

"Jadi saya mohon bapak/ibu jangan sampai ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini," ucapnya.

Kasus kriminalisasi terhadap guru belakangan mendapat sorotan luas, setelah viralnya kasus yang dialami Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

Baca juga: Kasusnya Bergulir di Pengadilan, Guru Supriyani Masih Sering Dipaksa Berdamai

Kasus yang menimpa Supriyani memicu kritik dari berbagai pihak. Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang 2015 hingga 2020, kriminalisasi terhadap guru mencapai 150 kasus.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!