NASIONAL

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Surat penetapan tersangka Wamenkumham itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu

AUTHOR / Resky Novianto

Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas di Gedung KPK Jakarta, Senin (31/7/2023). (Foto: ANTARA/Indrianto)

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap surat penetapan tersangka Wamenkumham itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex dalam Konferensi Pers yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Kamis (9/11/2023).

Kasus yang menjerat Eddy itu naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara dan penyidikan. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dan konstruksi perkara. Lembaga Antirasuah juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan Eddy usai berstatus sebagai tersangka.

Baca juga:

Sebelumnya Juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Elektronik (PPATK). Kata Ali, konsolidasi itu berdasarkan adanya temuan transaksi tidak wajar di rekening dua asisten Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Setiap proses penanganan perkara tak bisa kami sampaikan secara detil, karena ini terus berjalan,” ucap Ali, Rabu, (8/11/2023).

Kata Ali, proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Pelapor kasus ini adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pengaduan itu dibuat pada 14 Maret 2023. Dia sudah mendapat perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama enam bulan terhitung sejak 26 Juni 2023. 

Sugeng menduga ada penerimaan suap sebesar Rp7 miliar untuk penyelesaian dua persoalan hukum yang dihadapi bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pertama, konsultasi hukum terkait perebutan kepemilikan saham PT CLM antara Hermawan dengan seseorang berinisial ZAD. Persoalan kedua, terkait pengesahan status badan hukum PT CMM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham. Sugeng menduga suap itu diterima Eddy melalui dua asistennya. 

Sementara itu, Hermawan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Minerba sejak 22 Februari 2023. 

Sugeng juga menduga Wamenkumham Eddy meminta Hermawan memberikan jabatan komisaris PT CLM kepada dua asisten pribadinya tersebut.

Editor: Muthia Kusuma Wardani 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!