ARTIKEL PODCAST

Wajib Sertifikasi Halal UMKM, Perlu atau Nanti Dulu?

Masih banyak pelaku UMKM yang belum paham tentang urgensi sertifikasi halal

AUTHOR / Tim Ruang Publik

EDITOR / Ninik Yuniati

UMKM diwajibkan untuk punya Sertifikat Halal. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/Spt.
UMKM diwajibkan untuk punya Sertifikat Halal. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/Spt.

KBR, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM ditunda hingga Oktober 2026. Mulanya, target sertifikasi tahap pertama untuk produk makanan dan minuman ditetapkan pada 17 Oktober 2024, tetapi kemudian diperpanjang. 

Pasalnya, baru 4 juta UMKM dari target 10 juta yang mengantongi sertifikat halal. Banyak UMKM yang belum teredukasi tentang kebijakan ini. Pertimbangan lainnya agar UMKM yang belum bisa mengurus sertifikat halal tidak terjerat hukum.

Ancaman sanksi ini memang menjadi hal yang meresahkan kalangan UMKM. Namun, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Chuzaemi Abidin, meminta pelaku UMKM tak khawatir. Sanksi hanya bisa dijatuhkan melalui dua skema yakni adanya pengaduan dari masyarakat dan pelaporan hasil pengawasan BPJPH. 

"Analoginya kendaraan motor wajib memiliki BPKB, STNK, pengendaranya wajib memiliki SIM. Apakah yang tidak punya SIM, BPKB, STNK langsung terkena sanksi? Kan tidak. Yang terkena sanksi adalah yang kena tilang. Ini sama dengan UMKM, tilangnya berdasarkan pengaduan dan pelaporan," kata pria yang akrab disapa Zemi ini.

Zemi bilang, ada dua skema sertifikasi halal UMKM, yakni reguler dan self-declare. Skema reguler hanya ditujukan untuk produk berisiko tinggi seperti mengandung daging. Sedangkan, self-declare gratis dibiayai pemerintah dan ditujukan untuk produk UMKM yang sudah dipastikan kehalalannya. 

"Kripik pisang (misalnya). Bahannya dari pisang, gula, garam, minyak, itu sudah bersertifikat halal. Proses produksi kan juga sederhana, tidak menggunakan teknologi tinggi. Itu masuk self-declare," lanjutnya. 

Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero meminta ketentuan produk minimal harus 1 tahun diperdagangkan, baru bisa diajukan sertifikasi halal, agar ditinjau ulang. Aturan ini menyulitkan UMKM.

"Kami gimana yang baru buat produk? gimana dapat sertifikasi halal, perlu 1 tahun. Lha kalau saya jualan terus ketangkap, kena sanksi dong," ujar Eddy. 

Baca juga: Ribuan Produk UMKM di Jawa Barat Mendapat Sertifikat Halal

    Menurut Putu Rusta Adijaya, peneliti di The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di pasar global dan meningkatkan pendapatan.

    “Dengan adanya sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM dapat memiliki keyakinan bahwa produknya itu halal, terutama bagi masyarakat muslim,” kata Putu Rusta.

    Pemerintah, kata Putu, mesti hadir untuk merangkul UMKM, misalnya dengan menanggung biaya sertifikasi, pendampingan, dan membuka kolaborasi dengan swasta. 

    Apa langkah tepat agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik? Simak selengkapnya dalam program Ruang Publik KBR episode Urgensi UMKM Bersertifikat Halal hanya di kbrprime.id.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!