NASIONAL
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan Era Nadiem
"Menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,"

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun. Meski belum jelas mengenai modus, tersangka, ataupun kerugian negara, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia sejak 2021 telah mengendus adanya kejanggalan dalam pengadaan ini.
“Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut,” tulis pernyataan ICW dan KOPEL yang dibagikan Peneliti ICW, Dewi Anggraeni kepada KBR Media, Kamis (5/6/2025).
Kajian ICW dan KOPEL (ICW, 2021) menilai ada beberapa faktor, diantaranya:
- Pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
- Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan.
- Rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.
- Dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Pasalnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
- Spesifikasi berupa chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia. Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemendikbudristek era Nadiem Makarim Memaksakan Pengadaan
ICW dan KOPEL menilai kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan mengenai alasan dibalik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan chromebook tetap dilakukan.
“Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang,” tulis pernyataan ICW dan KOPEL.
“Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” tambah pernyataan itu.

ICW dan KOPEL beranggapan berangkat dari kajian yang dilakukan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, keduanya mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, keduanya meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri. Sebab:
- Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. PPK bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut. Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran.
- Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek pada saat itu. Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik. Merupakan program unggulan yang tengah banyak dipertanyakan, seharusnya Menteri Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.
- Penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang Menteri Nadiem tandatangani. Didalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS.

ICW dan KOPEL Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim
ICW dan KOPEL mendesak tiga hal kepada Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022. Diantaranya:
- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim.
- Kejaksaan Agung memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk didalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024. Menggunakan anggaran negara, kementerian ini terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti, mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik.
Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2022. Kemendikdasmen pun ingin kasus ini segera terselesaikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, program pengadaan laptop tersebut dilakukan oleh menteri pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim. Program pengadaan laptop untuk guru senilai Rp9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun, itu sudah tidak lagi berjalan sekarang.
”Itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini. Karena itu, terkait dengan apa yang diungkap Kejaksaan Agung, tentu kami menghormati semua proses hukum yang berjalan,” kata Mu’ti kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Mu'ti berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan obyektif dalam menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan terdahulu.
"Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kejagung sudah Mendalami Keterangan Puluhan Saksi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tengah mendalami 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
“Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025) dikutip dari ANTARA.
Selain saksi, lanjut dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita, yaitu barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
“Penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk, baik dokumen maupun barang bukti elektronik,” katanya.
Kapuspenkum menyebut barang bukti itu berasal dari apartemen FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan) selaku mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dua apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah pada tanggal 21 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2025, penyidik kembali menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menyita barang bukti barang elektronik berupa ponsel dan laptop.
“Ada (apartemen) I (Ibrahim) dan tempatnya sudah digeledah. I adalah staf khusus menteri merangkap staf teknis,” katanya.
Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil pendalaman selama sepekan itu nantinya akan dibangun menjadi satu rangkaian utuh guna menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini.
“Termasuk siapa saja, apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga:
- ICW Cium Potensi Korupsi di Proyek Laptop Kemdikbud
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!