NASIONAL
Usul Revisi UU Pemilu ke Baleg DPR, Ini Alasan Perludem
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2019, bicara soal efisiensi, soal penguatan sistem presidensial, melihat dari proses dan hasil pemilu ternyata juga belum mencapai apa yang diinginkan,"
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025-2029.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, revisi penting untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pemilu Serentak.
"Dari evaluasi dua kali penyelenggaraan pemilu lima kotak, ternyata yang tadinya disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 14 tahun 2013, termasuk juga ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2019, bicara soal efisiensi, soal penguatan sistem presidensial, melihat dari proses dan hasil pemilu ternyata juga belum mencapai apa yang diinginkan," ujar Khoirunnisa di DPR, Rabu, (30/10/2024).
"Kompleksitas masih terjadi. Kita bisa lihat misalnya suara tidak sah saja, yang dialami oleh pemilih ya. Karena pemilih juga mengalami kompleksitas pemilu. Di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara yang tidak sah tidak sah," imbuhnya.
Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, revisi juga perlu dilakukan pada UU Pilkada. Perludem mengusulkan kedua UU itu disatukan.
"Kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya.
Selain itu, Perludem juga mengusulkan revisi pada UU Partai Politik. Khoirunnisa bilang, revisi ini untuk mendorong demokrasi internal partai politik semakin terlembaga.
"Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," katanya.
Baca juga:
- Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Harus Pilkada Ulang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!