KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaraan Indonesia mendapati stasiun televisi milik calon presiden dan wakil presiden yang bertarung pada Pilpres mendatang melanggar aturan iklan kampanye.
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaraan Indonesia mendapati stasiun televisi milik calon presiden dan wakil presiden yang bertarung pada Pilpres mendatang melanggar aturan iklan kampanye.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzzayad mengatakan, ada delapan stasiun televisi yang melanggar frekuensi penayangan iklan kampanye. Yaitu 10 kali tayang dalam sehari dengan durasi 30 detik. Dari pantauan KPI, sejak 21 hingga 23 Maret, Metro TV, TV One, Global TV dan RCTI tidak pernah absen melanggar aturan.
"Hanura misalnya pada 21 Maret, menayangkan 14 spot, kelebihan 4. Itu di RCTI. Kemudian Hanura di MNC TV 12 spot. Hanura di Global 16 spot. Golkar di TV One 16 spot, Golkar di Antv 15 spot. Nasdem di Metro TV 15 spot. Demokrat di SCTV 20 spot, Demokrat di Indosiar 12 spot," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzzayad di Media Center Bawaslu, Jumat (28/3).
Idy Muzzayad menambahkan, lembaganya sudah melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi tersebut. Jika masih juga melanggar, KPI meminta agar iklan tersebut diturunkan.
Sebelumnya Masyarakat Peduli Media melansir beberapa stasiun televisi memberikan ruang khusus bagi elite partai pemiliknya. Misalnya TV One yang dimiliki Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, Metro TV yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Serta Hary Tanoesoedibjo yang memiliki MNC TV, RCTI, dan Global TV.
Editor: Pebriansyah Ariefana