NASIONAL

Tolak Tunda Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Putusan PN

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, dalam peraturan penyelenggaraan pemilu tidak mengatur penundaan pemilu.

AUTHOR / Heru Haetami

Pemilu 2024
Petugas menata 24 bendera partai politik nasional dan lokal untuk sosialisasi Pemilu 2024 di Banda Aceh, Minggu (19/2/2023). (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memenangkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan lantaran tak lolos verifikasi administrasi partai politik.

Rencana banding KPU ini disampaikan Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik.

"Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan ke media bahwa KPU akan melakukan banding," kata Idham kepada KBR, Kamis (2/3/2023).

Baca juga:


Idham Holik menyatakan, dalam peraturan penyelenggaraan pemilu tidak mengatur penundaan pemilu.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hanya mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Idham menegaskan bahwa KPU menolak putusan PN Jakarta Pusat tersebut lantaran dianggap melanggar konstitusi.

"Amanah penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahunnya ini tidak hanya amanah undang-undang. Dalam hal ini pasal 167 ayat 1 undang-undang 7 tahun 2017. Tetapi ini adalah amanat konstitusi dalam hal ini bab 7 pasal 22e ayat 1 undang-undang 1945. Kita ketahui bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional. Selanjutnya di dalam undang-undang itu tidak ada penundaan pemilu," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3/2023).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!