NASIONAL

THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ida mengimbau perusahaan bisa membayar THR lebih awal...

AUTHOR / Astri Yuana Sari

THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Ilustrasi: Pekerja menghitung uang THR di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (11/04/23). (Antara/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta- Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024. Jika asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR paling lambat dibayarkan 3 April 2024.

Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dirilis hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian, dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," kata Ida dalam keterangan pers, Senin, (18/3/2024).

Menteri Ida mengimbau perusahaan bisa membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Kemudian saya juga minta kepada para gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Bayar Sesuai Aturan

Ida meminta seluruh perusahaan di wilayah provinsi, kabupaten/kota bisa membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Saya minta kepada para gubernur, para bupati, wali kota untuk membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," pungkasnya.

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Aturan itu berlaku baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • KIAN6 months ago

    I'm the developer and currently testing this comment feature.