NASIONAL

Tersangkut Dugaan Korupsi, KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

"Kami putuskan untuk naik ke tahap penyidikan dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan. "

AUTHOR / Shafira Aurel

Tersangkut Dugaan Korupsi, KPK Tahan Gubernur Maluku Utara
Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, 20 Desember 2023 (Youtube KPK RI)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi telah memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

Alex menyebut dalam kegiatan penangkapan ini, KPK mengamankan uang senilai Rp725 juta dari total penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan Abdul Ghani Kasuba, salah satunya untuk hotel dan biaya kesehatan.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian diselidiki oleh KPK dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan para saksi. Sehingga kami putuskan untuk naik ke tahap penyidikan dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan. Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tadi malam 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Alexander, dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Alex menjelaskan dalam perkara kasus suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba memiliki peran strategis dalam permainan perputaran uang.

"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," tutur Alex.

Baca juga:

- Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas Hadirkan 4 Pimpinan KPK

Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.

Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!