HEADLINE

Tax Amnesty, Ditjen Pajak akan Panggil WP Besar

"Di kantor pusat mungkin perlu tujuh tim masing-masing 5-6 orang masing-masing dapat tugas 50 orang nanti pelan-pelan secara bertahap dipanggil, diundang, dipersilakan untuk gunakan kesempatan itu,"

AUTHOR / Ade Irmansyah

Tax Amnesty, Ditjen Pajak akan Panggil WP Besar



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat tim khusus mulai dari pusat hingga daerah untuk mengimplementasikan lebih konkrit lagi pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, nantinya tim ini akan melobi langsung para wajib pajak yang memiliki kekayaan besar yang tersimpan di luar negeri untuk ikut serta dalam fasilitas yang diberikan oleh negara tersebut.

"Presiden minta supaya Ditjen pajak fokus pada wajib pajak besar, terutama yang punya harta di luar negeri. Mulai dibuat list-nya mulai dibuat tim di kantor pusat, kanwil, di KPP diajak secara konkrit untuk melaksanakannya," ucapnya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/09).


Selain itu kata dia, intruksi lain yang diberikan oleh Presiden kepada Ditjen Pajak ialah agar segera mengklarifikasi lagi lebih detil soal beredarnya isu bahwa UU tersebut bakal menyasar kalangan menengah ke bawah. Kata dia, hal itu harus dilakukan sesegera mungkin agar lebih tepat sasaran. Dia menegaskan bahwa UU ini hanya diperuntukan bagi wajib pajak yang besar dan memiliki dana atau aset di luar negeri saja.


"Jadi Presiden mulai meminta pertama perlu komunikasi yang baik bagaimana penjelasan-penjelasan yang lebih teknis, yang ditata dengan baik. Itu perlu dilakukan lebih sistematik di media elektronik. Supaya penjelasan itu membuat terang persoalannya dan tidak timbulkan kekhawatiran yang sebetulnya tidak perlu," ujarnya.


Kata dia, kedua hal tersebut dilakukan karena menurutnya sudah waktunya pemerintah melakukan upaya jemput bola. Pasalnya kata dia, sosialisasi dan penjelasan terkait Undang-Undang tersebut dirasa sudah cukup. Apalagi kata dia, pemerintah sudah memberikan waktu cukup bagi beberapa wajib pajak besar untuk menghitung-hitung soal untung rugi mengikuti program tersebut.


"Tidak punya. Justru itu kita berikan waktu. Sejauh ini katanya berhitung, ya silakan. Ini kan sudah awal September sudah dianggap cukup untuk berhitung.  Ditjen Pajak akan memanggil wajib pajak besar tentu saja data di Ditjen Pajak termasuk data yang memuat soal kekayaan di luar negeri. Jangan dibilang satgas lah. Tapi dibentuk Tim di setiap level. Di kantor pusat mungkin perlu tujuh tim masing-masing 5-6 orang masing-masing dapat tugas 50 orang nanti pelan-pelan secara bertahap dipanggil, diundang, dipersilakan untuk gunakan kesempatan itu," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!