NASIONAL

Ditjen Pajak: Tak Ada Indikasi Kebocoran Data NPWP

Klaim itu didasarkan dari penelusuran log access Direktorat Jenderal Pajak selama enam tahun terakhir.

AUTHOR / Fadli Gaper

EDITOR / Agus Luqman

Google News
Ditjen Pajak: Tak Ada Indikasi Kebocoran Data NPWP
Ilustrasi. Wajib pajak melaporkan SPT Pajak di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data wajib pajak dari sistem informasi milik mereka.

Dari keterangan resmi tertulis yang diterima KBR, Ditjen Pajak menyebut data log access dalam enam tahun terakhir tidak memperlihatkan adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data.

"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: 

Meski begitu, Ditjen Pajak berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data itu.

Dwi Astuti menyatakan Ditjen Pajak berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik mereka.

Ditjen Pajak juga akan terus berupaya meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak, dengan mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan kesadaran keamanan.

"Ditjen Pajak mengimbau para wajib pajak ikut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data," lanjut Dwi Astuti.

Ditjen Pajak juga meminta masyakarat melaporkan apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data wajib pajak, melalui kanal pengaduan Kring Pajak 1500200 atau situs resmi pengaduan pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!