"Butuh keterlibatan teknis dari kementerian teknis. Tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada BKPM. kalau smleter meledak, dampak lingkungan akan dahsyat sekali."
Penulis: Dian Kurniati
Editor:

KBR, Jakarta- Pemerintah menyatakan tak akan memangkas durasi layanan perizinan untuk usaha pemurnian mineral atau smelter, meski subsektor lainnya izinnya sudah dipangkas jadi tiga jam. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan, pemberian izin usaha smelter lebih rumit dibanding bidang lain di sektor energi, seperti pembangkit listrik.
Selain itu, kata Thomas, kerumitan usaha smelter juga dapat dilihat dari keterlibatan banyak tenaga kerja asing.
"Smelter ini memang potensi dampak lingkungan hidup dan juga misalnya dari sisi tenaga kerja asing itu lebih ruwet daripada pembangkit listrik. Butuh keterlibatan teknis dari kementerian teknis. Tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada BKPM. kalau smelter meledak, dampak lingkungan akan dahsyat sekali. kalau pembangkit listrik meledak, dampaknya tidak besar," kata Thomas di kantornya, Senin (30/01/17).
Thomas mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan aspek keamanan dan lingkungan hidup sebelum memberikan izin usaha pada smelter. Sehingga, kata dia, pemberian izin usaha smelter itu masih memerlukan keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara intensif.
Meski begitu, Thomas berujar, izin usaha smelter yang saat ini ada sudah cukup mudah. Dia juga menyebutkan dalam tiga tahun terakhir, usaha smelter di Indonesia sudah berkembang baik, dengan nilai investasi triliunan rupiah.
Editor: Rony Sitanggang