NASIONAL

Tetap Tolak RKUHP Disahkan, Koalisi Sipil Berunding Ambil Langkah Lanjutan

"Ada 3 jalur yang bisa ditempuh untuk 'melawan' RKUHP yang sudah disahkan. Namun, peluangnya bikin pesimistis. "

Astri Septiani

RKUHP
Masyarakat sipil dari FRONTIER Bali menggelar aksi menolak pengesahan RKUHP di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra)

KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyayangkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR.

Salah satu anggota koalisi, Rozy Brilian dari LSM Kontras menilai, pengesahan RKUHP membuktikan proses legislasi yang buruk.

Rozy mengatakan pada proses pembuatan undang-undang, pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Ia menyebut partisipasi masyarakat sangat minim dilibatkan, dan masukan masyarakat soal berbagai pasal bermasalah juga tak didengar.

Meski tak mau membeberkan lebih lanjut, Rozy menyatakan koalisi saat ini sedang berunding untuk melakukan langkah selanjutnya yang bakal diambil terkait penolakan atas UU KUHP.

“Kita tahu RKUHP ini juga salah satu keinginan dari Presiden Jokowi. Jadi kita melihat uji materi di Mahkamah Konstitusi sudah tidak se-strategis dulu. Tapi, lagi-lagi saya belum berani bicara langkah strategis apa yang akan dijalankan oleh koalisi masyarakat sipil. Yang jelas kami sedang wait and see, listing segala macam dan sebagainya, untuk selanjutnya bisa kita advokasi baik secara litigasi maupun mitigasi ke depan,” kata dia kepada KBR (6/12/22).

Baca juga:


Pesimistis

Aktivis LSM Kontras Rozy Brilian menambahkan, sebenarnya ada 3 jalur yang bisa ditempuh untuk mengganti Undang-Undang yang sudah disahkan.

Di antaranya melalui legislatif atau DPR yang mengubahnya, pembatalan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden, dan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Rozy Brilian menyuarakan kekhawatiran mengenai kecilnya peluang jalur-jalur tersebut bisa ditempuh. 

Terlebih lagi, saat ini independensi Mahkamah Konstitusi dipertanyakan publik. Selain itu, kata Rozy, Presiden Jokowi sendiri juga terlihat menghendaki disahkannya UU KUHP ini.

“Mahkamah konstitusi seharusnya bisa secara objektif tapi lagi-lagi kita memikirkan langkah strategis apa yang akan dilakukan mengingat mahkamah konstitusi hari ini hakimnya pun begitu mudah diintervensi. Padahal mereka merupakan kekuatan yang independen yang semestinya bisa secara objektif dan ideal menilai kebijakan apakah bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Tapi sekarang kan mahkamah konstitusi dipretelin,” tambahnya.

Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • koalisi sipil
  • #SemuaBisaKena
  • #TibaTibaDipenjara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!