Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Penulis: Nanda Hidayat
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5). Namun, Busyro masih enggan mengungkap lebih detail soal pasal yang dikenakan kepada Menteri Agama tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkap telah mengantongi nama tersangka dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Abraham mengatakan, tersangka kasus ini adalah seorang pejabat tinggi negara.
KPK tengah menelisik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 100 miliar. KPK diketahui sudah meminta keterangan dari Suryadharma terkait penyelidikan kasus ini. KPK mendapatkan laporan dari Pusat PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp 230 miliar.
Editor: Antonius Eko