NASIONAL

Soal Revisi UU MK, Mahfud: MK Tidak Boleh Dikebiri

"Intinya MK itu jangan sampai dikebiri gitu lah, itu kalau sikap pemerintah."

Resky Novianto

Soal Revisi UU MK, Mahfud: MK Tidak Boleh Dikebiri
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hakim konstitusi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan.

Itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat acara dialog dengan tokoh masyarakat di Kantor Kemenko Polhukam.

"Intinya MK itu jangan sampai dikebiri gitu lah, itu kalau sikap pemerintah. Kalau rancangan di DPR, ndak tau yang menang mana nanti yang pertarungan ide itu," kata Mahfud dalam tayangan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (22/2/2023).

"Kalau di DPR itu, pokoknya MK itu hakimnya bisa ditarik di tengah jalan, pokoknya kalau DPR tidak setuju bisa dipecat hakim. Sedangkan kita mengatakan ndak boleh hakim dipecat di tengah jalan apapun salahpun putusan hakim itu harus diikuti," sambungnya.

Menurut Mahfud, ketika seorang hakim melakukan kesalahan pidana, semestinya itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Salah ya ditangkap kayak Akil Mochtar itu kan tidak dipecat, (tapi) ditangkap, putusannya tetap mengikat, orangnya ditangkap," kata dia.

Baca juga:

Mahfud mengatakan, pemerintah harus merespons usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal 60 hari.

Desakan Akademisi

Mahfud mengatakan, para akademisi sempat meminta pemerintah untuk menolak usul revisi UU MK. Permintaan itu disampaikan saat Mahfud mengundang sejumlah akademisi dan praktisi.

"Sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk melakukan revisi kembali atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 20023 tentang MK. Cukup seru perdebatan di internal Pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR ini. Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini," ujar Mahfud saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (15/02/2023).

Mahfud menambahkan, pemerintah setuju menerima usulan revisi UU MK karena sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

"Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menurut pemerintah merupakan upaya pemerintah perbaikan dari keadaan yang sekarang artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan. Mulai dari evaluasi hakim, Majelis Kehormatan MK, hingga ketentuan masa jabatan hakim MK.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • Mahfud MD
  • revisi UU MK
  • hakim MK
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!