NASIONAL

MK Tolak Uji Materi Legalkan Nikah Beda Agama

"Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama, tetaplah pemuka agama."

Resky Novianto

MK Tolak Uji Materi Legalkan Nikah Beda Agama
MK menggelar sidang pengucapan pengujian Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (31/01) (Foto Humas MK)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review terkait pernikahan beda agama. Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

Namun kata Wahiduddin, negara ingin memastikan perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Negara menindaklanjuti hasil penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, untuk memastikan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hasil penafsiran tersebut yang kemudian dituangkan oleh negara dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama, tetaplah pemuka agama. Dalam hal ini yang telah disepakati melalui lembaga atau organisasi keagamaan, bukan penafsiran yang dilakukan oleh individu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Wahiduddin dalam Sidang MK, Selasa (31/1/2023).

Baca juga:

Sebelumnya, uji materi pernikahan beda agama diajukan oleh laki-laki bernama E Ramos Petege. Ramos merupakan umat Katolik asal Papua.

Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Menurut dia, pasal itu tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-haknya sebagai warga negara.

Editor: Wahyu S.

  • Mahkamah Konstitusi
  • perkawinan
  • nikah beda agama
  • uji materi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!