"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor:

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi mengenai pengaturan batas usia pensiun TNI. Uji materi diajukan oleh empat orang--salah satunya pensiunan TNI. Mereka meminta agar MK menyamakan usia pensiun bintara dan tamtama TNI dengan anggota Polri menjadi 58 tahun.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amat putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (29/3/2022).
MK menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca juga:
- Bivitri Susanti: Uji Formil UU Ciptaker, Putusan MK Sarat Nuansa Politis
- Hormati Putusan MK, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu bisa diubah. Namun Mahkamah menegaskan, TNI dan Polri memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.
Menurut Mahkamah, berdasarkan keterangan Presiden dan pihak TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan direvisi. Salah satunya mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI.
Sehingga Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang melakukan revisi dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Editor: Rony Sitanggang