KBR68H, Jakarta
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta – Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara. Rudi didakwa menerima suap saat menjabat Kepala SKK Migas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono mengatakan Rudi melanggar pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran menerima suap dari Direktur PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Suap diberikan guna memuluskan tender minyak mentah jenis kondensat di Senipah, Balikpapan. Rudi juga didakwa menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon guna menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi suap, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini selaku penerima suap dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi selaku perantara.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto mengatakan, lembaganya telah menyita hampir 700 ribu dolar atau sekitar Rp 7 Miliar dalam operasi tangkap tangan. Uang hasil sitaan dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK.
Editor: Doddy Rosadi