NASIONAL
Ribuan Perangkat Desa Demo DPR, Ini Tuntutannya
"Kita semua perangkat desa akan memegang status kepegawaian aparat pemerintahan desa,"
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak DPR untuk mengabulkan tuntutan para aparatur desa. Ketua Umum PPDI, Mohamad Tahril mengatakan, salah satu tuntutan demo perangkat desa yakni dibuatnya undang-undang atau aturan ihwal kejelasan status perangkat desa, dan kepegawaiannya.
Itu disampaikan Tahril saat berorasi di hadapan puluhan ribu perangkat desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/01) siang.
"Negara kesatuan republik Indonesia (harus, red) membuat undang-undang tentang APD. Jadi kita semua perangkat desa akan memegang status kepegawaian aparat pemerintahan desa," ujar Tahril dalam orasinya di depan gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023).
Ketua Umum PPDI, Mohamad Tahril mengatakan, tuntutan demo perangkat desa selanjutnya yakni maraknya pemberhentian yang nonprosedural oleh kepala desa kepada perangkat desa. Karena itu, dia meminta agar ada aturan tegas yang melindungi para perangkat desa.
"Pemberhentian yang nonprosedural harus segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca juga:
- Temuan Bawaslu: Kepala dan Aparat Desa Jadi Anggota Parpol
- Perangkat Desa Rembang Tolak Wacana Perubahan Masa Jabatan
Ketua Umum PPDI, Mohamad Tahril mengancam bakal menurunkan massa lebih banyak lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi DPR RI. Ia menegaskan bakal berupaya agar tuntutan mereka dikabulkan.
Selanjutnya, kata Tahril, sebanyak 70 orang perwakilan PPDI akan berdiskusi dengan anggota DPR guna membahas tuntutan mereka.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!