NUSANTARA
Perangkat Desa Rembang Tolak Wacana Perubahan Masa Jabatan
Ketentuan saat ini terkait masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun, sudah ideal.
AUTHOR / Musyafa
KBR, Rembang- Perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menolak wacana masa jabatan perangkat desa disamakan dengan jabatan kepala desa (kades), yakni 9 tahun setiap periode.
Seorang perangkat Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, Muharsono menyebut perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya kades. Menurutnya, ketentuan saat ini terkait masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun, sudah ideal.
"Pernah ada yang PTUN minta usia 65 tahun, kalau 65 saya kira ngoyoworo. Lah, kerja usia 60 tahun saja, boyoke kumat (pinggang kambuh, red) kok 65. Usia 60 tahun saja," tuturnya.
Selain itu, jika jabatan perangkat desa berganti tiap 9 tahun sekali, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, perangkat desa belum menguasai tugas-tugas pokok di desa.
"Jangan dilihat lulusan sarjana atau apa. Tapi, kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti, dampaknya akan ke pelayanan," ungkap Muharsono yang juga wakil ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang.
Muharsono menambahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rencananya akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebelum masalah itu dibahas oleh DPR dan pemerintah, Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan berangkat ke Jakarta, untuk menolak rencana tersebut.
“Kalau enggak ada gerakan, nanti dikira kita menyetujui (mengamini, red). Makanya harus ada gerakan nasional. Ketika batasan usia 60 tahun ada pihak-pihak yang mengusik, PPDI akan memperjuangkan, satu kata lawan," tandasnya.
Konsolidasi
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Abdul Afif mengaku sudah melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah.
Jajaran pengurus PPDI juga mendatangi Mapolres Rembang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Kamis, (12/01), untuk berkoordinasi terkait rencana keberangkatan perangkat desa ke Jakarta, 24 Januari.
Agendanya salah satunya ialah menghadiri silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia, di Istana Negara Jakarta, 25 Januari 2023.
"Kita koordinasi secara berjenjang. Setelah ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait, nanti baru kami sampaikan surat pemberitahuan tertulis. Kalau rencana, berangkat 24 Januari, 25 Januari di Istana. Bukan hanya masa jabatan, tapi ada item-item lain yang akan disuarakan," bebernya.
Abdul Afif yang merupakan perangkat Desa Karas, Kecamatan Sedan ini memastikan keberangkatan perangkat desa dari Kabupaten Rembang hanya perwakilan masing-masing kecamatan.
Tidak semua perangkat desa ikut ke Jakarta, karena harus tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.
"Nanti kalau semua berangkat, malah jadi sorotan. Tetap perwakilan saja," pungkas Afif.
Revisi UU tentang Desa
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyampaikan aspirasi ke Komisi Pemerintahan (II) DPR, Kamis, 12 Januari 2023.
Aspirasinya yang disampaikan ialah terkait urgensi revisi UU tentang Desa. Sebab, revisi penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi terkini. Mereka menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi tersebut.
Yakni, soal penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, serta perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa.
APDESI beralasan, masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa dinilai terlalu pendek, akibatnya mereka belum bisa merampungkan rencana pembangunan desa.
Dua Poin Krusial Versi Menteri Desa
Pada November tahun lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyebut perlunya revisi UU tentang Desa.
Mengutip Kemendesa.go.id, Menteri Halim menyebut ada dua poin krusial yang mesti direvisi di UU Desa, agar sesuai kebutuhan saat ini.
"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," kata Halim saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat, (18/11/2022).
Poin kedua menurut menteri desa adalah terkait penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
Menurutnya, masa bakti kepala desa 9 tahun dan dapat diperpanjang 2 periode, dapat membuat pembangunan desa lebih stabil dan terjaga. Sebab, masa 6 tahun dinilai masih kurang untuk stabilitas pembangunan desa.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!