NASIONAL

Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet Sebut Pemerintah Mengabaikan Suara Masyarakat

Pasal karet itu berpotensi tinggi untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil dengan mudah.

AUTHOR / Shafira Aurel

Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet Sebut Pemerintah Mengabaikan Suara Masyarakat
Ilustrasi: Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Kelompok Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menyebut pemerintah telah mengabaikan masyarakat di revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu anggota Koalisi Serius yang juga Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, masih ada pasal-pasal karet yang diloloskan pemerintah. Ke depan, pasal karet itu berpotensi tinggi untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil dengan mudah.

Sejumlah pasal karet yang bermasalah meliputi Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.

"Ini salah satu bentuk bagaimana pemerintah tidak mengindahkan masukan dan rekomendasi dari masyarakat sipil gitu, ya. Sebetulnya masyarakat sipil sudah memberikan banyak masukkan gitu , ya. Bahwa seharusnya jangan buru-buru disahkan atau jangan buru-buru diundangkan. Karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah, yang berpotensi menjadi pasal karet selanjutnya gitu, ya, pada implementasi undang-undang revisi kedua ITE ini," ujar Nenden kepada KBR, Kamis, (4/1/2024).

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum mendesak pemerintah merevisi total Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mendesak pemerintah dan DPR RI menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang dikenal dengan UU ITE jilid II pada Selasa, (2/1/2024).

UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan DPR RI, Selasa, (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!