Penulis: Guruh Dwi Rianto
Editor:

KBR68H, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membatalkan pembatasan penggunaan lambang negara berdasarkan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Negara.
Dengan begitu, setiap warga negara dibolehkan menggunakan lambang negara, burung Garuda dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, pembatasan ini
merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan
identitasnya.
"Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan
seterusnya, amar putusan mengadil, menyatakan: Pertama, mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 57 huruf D Undang-undang no 24
tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu negara
bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.
Permohonan uji materi
ini diajukan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Mereka
menganggap pelanggaran untuk penggunaan lambang negara telah membuka
ruang diskriminasi dan kriminalisasi warga negara yang hendak
menggunakannya.
Dua orang pemohon, yaitu Erwin Agustian dan Eko Santoso, pernah menjalani hukuman percobaan karena menggunakan lambang negara Garuda dalam stempel organisasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menghukum dua buruh tersebut selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan penjara.
Mereka dipidanakan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip lambang negara Garuda untuk keperluan pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System. Erwin dan Eko diseret ke pengadilan diduga karena ada upaya perusahaan mencegah pendirian serikat pekerja.