NASIONAL
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies: Perjuangan masih Panjang
"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang. Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong Tom," ujar Anies

KBR, Jakarta- Bekas Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyesalkan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak gugatan permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kemarin.
Padahal, ia menilai kesaksian ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kuat dan bahkan, ada ahli yang keterangannya berupa duplikat.
"Kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ. Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang. Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong Tom. Insya Allah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam persidangan praperadilan Hakim mengatakan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melampirkan bukti-bukti yang kuat.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain itu, setelah dilakukan ekspose bersama antara Kejagung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
"Tentang pokok perkara satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa 26 November 2024," ujar Tumpanuli di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menambahkan meski jumlah kerugian negara belum diungkapkan secara pasti, namun sudah ada wujud nyata kerugian negara.
Sebab kata dia, perhitungan finalnya nanti bisa dibuktikan dalam pengadilan yang memutus pokok perkara. Bukan di praperadilan.
"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," kata hakim.
Lebih lanjut, Hakim juga menyebut perkara ini tidak ada kaitannya dengan unsur politis.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
Baca juga:
- Tolak Praperadian Tom Lembong, Hakim Tunggal PN Jaksel Jelaskan Kerugian Negara yang Belum Pasti
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!