Tinggal memenuhi kalau kami bilang antara formil dan materil. Tapi ini lebih banyak sifatnya materil ya dan itu hanya cross check.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Karyoto menargetkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menyeret bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung dalam 1-2 bulan mendatang. Karyoto mengeklaim tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Dia memastikan pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
"Kalau untuk Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya. Yang satu sebenarnya tinggal memenuhi kalau kami bilang antara formil dan materil. Tapi ini lebih banyak sifatnya materil ya dan itu hanya cross check. Mudah-mudahan kami berusaha secepatnya bisa satu atau dua bulan ini selesai," ujar Karyoto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (2/1/2025).
Karyoto mengatakan polisi akan menjemput paksa Firli jika kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Namun dia tidak menyebut kapan Firli akan diperiksa.
"Nanti kami update," ucapnya.
Minta Disetop
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Dia meyakini kasus tersebut tak cukup bukti.
Alasannya, karena berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis, dikutip dari ANTARA, Jumat (3/1/2025).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Baca juga:
- Tak Cukup Alat Bukti, Eks-Ketua KPK Firli Bahuri Minta Kasusnya Dihentikan
- Kasus Firli Bahuri Mandek, Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat