NASIONAL

Pilkada 2024, Banyak Daerah Tak Punya Uang untuk Menggelar

Daerah-daerah yang kesulitan mengalokasikan anggaran pilkada memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah dan kerap bergantung pada transfer pusat.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

EDITOR / Sindu

Pilkada 2024, Banyak Daerah Tak Punya Uang untuk Menggelar
Ilustrasi: Sejumlah daerah tak memiliki uang untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut banyak daerah tidak punya uang untuk menggelar Pilkada Serentak 2024. Tito mengeklaim, telah menerbitkan surat edaran sejak tahun lalu agar kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk pilkada di 2023 dan 2024.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, Rabu, 26 Juni 2024.

"Repotnya adalah teman-teman kepala daerah belum tentu peduli. Apalagi kepala daerah yang mau ganti, dia lempar bola panasnya pembiayaannya kepada penjabat pj berikutnya. Sekarang jumlah pj itu 273, sementara yang definitif hasil Pilkada 2020, 270. Tapi, apa pun juga, nanti kami lihat data. Ada daerah yang sudah bisa menyelesaikan, ada juga daerah yang belum. Nah, ada daerah yang belum ini perlu diwaspadai adalah yang dia belum, jumlah yang belum itu banyak sekali angkanya, dan dia sebenarnya enggak punya uang. Dan itu yang perlu mendapat perhatian," kata Tito.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, daerah-daerah yang kesulitan mengalokasikan anggaran pilkada memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah, dan kerap bergantung transfer dari pusat.

"Ada daerah-daerah yang sebetulnya keuangannya lemah, karena tergantung dari pemerintah pusat yakni transfer. PAD-nya rendah. Kalau daerah yang PAD-nya rendah, itu menengadahkan tangannya dari pusat. Terutama daerah-daerah pemekaran yang belum kuat PAD-nya," ungkap Tito.

Berdasarkan informasi KPU, Pilkada Serentak 2024 akan memilih pimpinan dari 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 diselenggarakan serentak Rabu, 27 November 2024.

Baca juga:

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!