NASIONAL

PGI Desak DPR Jangan Abaikan Putusan MK

Henrek juga turut menyayangkan para pemangku kekuasaan itu yang tidak menghormati keputusan MK.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

PGI
Aksi mahasiswa bertajuk Demo Darurat Indonesia (22/8/2024) di Gedung DPR Senayan. (Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra mengatakan negara tidak boleh abai terhadap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, jika negara dengan sengaja mengabaikan keputusan ini maka akan berakibat buruk pada demokrasi Indonesia. Tak hanya itu, pembangkangan ini juga dapat menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.

Henrek juga turut menyayangkan para pemangku kekuasaan itu yang tidak menghormati keputusan MK.

"Bagi hemat kami seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak sebagaimana posisi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Kami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Henrek kepada KBR, Kamis (22/8/2024).

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai terhadap perilaku-perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip – prinsip demokrasi, dan yang berpotensi
mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Adapun, RUU Pilkada ini secara tiba-tiba dibahas di Baleg DPR sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Hari ini rencananya DPR akan membahas RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Namun, sidang itu ditunda karena belum terpenuhinya syarat kuorum sidang.

Baca juga:

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors

Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berakhir Ricuh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!