Korbannya selalu kelompok minoritas.
Penulis: Sefiana Putri Tingginehe
Editor:

KBR, Jakarta – Masjid Nur Khilafat di Ciamis kini bisa dinikmati oleh Jemaah Ahmadiyah setelah segel dibuka hari Jumat (4/7) kemarin. Segel dibuka oleh Jemaah Ahmadiyah, disaksikan oleh sejumlah aktivis LSM HAM.
Sebelum segel dibuka, Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengajukan petisi kepada Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, untuk membuka segel tersebut di Change.org.
Salah satu penandatangan petisi adalah Julis Ibrani, koordinator bantuan hukum di Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Saya menandatangani petisi ini demi kemanusiaan,” kata Julis lewat email. “Saya juga ingin menyebarluaskan persoala ini kepada masyarakat umum dan mendorong penyadaran sehingga tidak ada lagi yang jadi korban, apalagi jadi pelaku.”
Julius mengaku cukup sering menangani kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelakunya pun beragam, mulai dari kelompok intoleran, massa bayaran sampai aparat negara. “Pelanggaran ini ada yang dilakukan secara santun, juga lewat kekerasan hingga penuh darah.”
Berdasarkan data YLBHI, dalam sebulan bisa da 10-12 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran ini, kata Julius, selalu terkait dengan wilayah kekuasaan politik dari kelompok tertentu.
“Korbannya selalu kelompok minoritas.”
Itulah yang mendorong Julius menandatangani petisi ini.
“Terkait di Ciamis, polanya sama. Kelompok intoleran kongkalingkong dengan aparat negara, yaitu oknum bupati sampai perangkat di bawahnya. Aparat penegak hukum pun berdiam diri melihat pelanggaran hukum ini.”
Menurut Julius, Bupati Ciamis tidak punya alasan kuat untuk menutup Masjid Nur Khilafat milik Jemaah Ahmadiyah di Ciamis. Apalagi, bupati seharusnya melindungi semua warga negaranya.
“Tanpa dasar hukum, tanpa proses yang manusiawi melakukan penyegelan, sama seperti di HKBP Filadelfia di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor.”
(Baca: Menutup Masjid Ahmadiyah, Pemda Berdalih Hanya Ikut Aturan)
Editor: Citra Dyah Prastuti