KBR68H, Manado - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan kembali memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemeriksaan itu melibatkan Bawaslu Sulut.
Penulis: Radio Montini
Editor:

KBR68H, Manado - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan kembali memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemeriksaan itu melibatkan Bawaslu Sulut.
Komisioner KPU Sulut, Zulkifli Golonggom mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan panwas pemilu yang ada di kabupaten/ kota.
“Koordinasi akan diteruskan KPU dan Panwas Kabupaten/Kota terutama untuk melihat kembali apakah masih ada data ganda, meninggal atau alih status PNS/POLRI yang belum tersaring” tutur Zulkifli.
Selain itu, KPU sulut juga akan berkoordinasi dengan dinas catatan sipil kabupaten/kota. Ini dilakukan untuk melihat kembali pengisian data pemilih yang belum lengkap. Seperti, belum adanya Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pemilih dalam portal sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Zulkifli Golonggom menambahkan, sebelumnya KPU sudah mengeluarkan 846 nama dari DPT. Penyebabnya, karena data NIK / NKK invalid. Zulkifli mengklaim invalidnya NIK/NKK disebabkan belum meratanya perekaman elektronik KTP. Selain itu, bertambahnya pemilih yang telah berusia 17 tahun namuntidak punya KTP.
Berdasarkan penelusuran KPU Sulut jumlah pemilih yang memiliki NIK invalid ada 437.399, dan NKK invalid 828,272. Jumlah itu tersebar di 15 kabupaten/kota, dari total 1,8 juta pemilih di Sulut.
Sumber: Radio Montini
Editor: Doddy Rosadi