indeks
Perda Shalat Berjamaah di Situbondo Hanya untuk Pencitraan

KBR68H, Jakarta - Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Situbondo yang mengatur sholat berjamaah di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan kontroversi.

Penulis: Abu Pane

Editor:

Google News
Perda Shalat Berjamaah di Situbondo Hanya untuk Pencitraan
perda, shalat berjamaah, situbondo

KBR68H, Jakarta - Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Situbondo yang mengatur sholat berjamaah di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan kontroversi. Dalam surat edarannya, setiap PNS wajib sholat fardhu berjemaah yang waktunya tiba di sela-sela jam kerja. Bagi yang melanggar aturam itu sebanyak lima kali, maka akan dikenai penundaan kenaikan pangkat. Kontan Perda itu memunculkan kritis dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mencurigai penerbitan Perda tersebut bermuatan politis. Ia mengatakan penerbitan aturan sholat berjamaah kemungkinan besar bertujuan  untuk meningkatkan citra Pemerintah Daerah seperti Bupati Situbondo yang berasal dari salah satu partai politik.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa melarang penerbitan setiap Perda oleh Pemerintah Daerah. Sebab Undang-Undang Otonomi daerah memang memberi kebebasan pada Pemerintah Daerah untuk mengatur daerahnya.

Akibatnya, sejak otonomi daerah diterapkan sejak 2001 lalu, muncul lebih dari 100 Perda-Perda unik yang sama sekali tak terpikirkan oleh warga dan Pemerintah Pusat. Semisal larangan naik motor mengangkang di Aceh, anak masuk sekolah harus bisa baca Al Qur’an di Makassar dan lainnya. Semuanya berdalih untuk mebentuk karakter warga yang ber akhlaq tinggi.

Namun menurut Endi, selain untuk kepentingan politik, tujuan penerbitan Perda itu hanya untuk mencuri perhatian publik. Kecurigaan ini muncul karena Perda Unik itu muncul di daerah-daerah yang kurang diperhatikan publik seperti Situbondo. “Sepeti Situbondo itu kan secara ekonomi kurang sehingga tidak terlalu diperhatikan. Makanya bisa jadi mencuri perhatian lewat Perda ini,” ucapnya dalam Program Agama dan Masyarakat KBR68H di Jakarta, (4/9).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Situbondo Syaifullah membantah dua kecurigaan Endy. Ia mengklaim Perda Sholat Berjamaah bagi PNS murni untuk memperbaiki kualitas PNS. Dengan Perda itu diharapkan PNS di Situbondo akan lebih disiplin, etika dan atitudenya lebih baik, etos kerjanya bertambah sehingga maksimal dalam melayani publik.

Kata dia, Pemda Situbondo belajar dari cara Rasululloh dalam memimpin. Pada zamannya, Rasululloh berhasil memimpin karena mengajak umatnya untuk sholat. Sehingga dalam urusan apa pun semuanya berjalan lancar. “Saking pentingnya sholat berjamaah ini, Rasulullah bahkan mengajak orang sakit untuk sholat berjamaah,’ ucapnya.

Namun apa efek Perda itu dalam sepekan ini? Syaifulah mengakui hingga saat ini belum ada peningkatan produktivitas. Namun dengan sholat berjamaah diharapkan PNS dapat hidayah untuk giat dan jujur dalam melayani warga.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Zainun Kamal mengatakan, sholat tidak ada hubungannya dengan peningkatan kedisiplinan, etos kerja dan kejujuran. Hal itu dibuktikan banyaknya elite politik yang rajin sholat tapi korupsi. “Jadi dasar pembuatan Perda Sholat berjamaah ini sudah salah,” tuturnya.

Kejujuran dalam melayani publik, kedisiplinan, etika dan etitude yang baik ,kata dia, hanya bisa diciptaan dengan pembentukan akhlak. Bukan hanya dengan sholat semata.

“Kalau hanya sholat berjamaah tanpa pembinaan itu percuma. Kalau pemimpinnyya begitu bagaimana dia membina bawahannya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, Mekah menjadi kota berperadaban tinggi karena akhlaq warganya dibina. Bukan dengan menerbitkan peraturan yang memaksa muslim untuk sholat berjamaah. “Makanya semua ayat yang turun di Mekah itu tentang ahlaq, bukan sholat,” katanya.

Ia bahkan ikut menuding Penerbitan Perda itu untuk pencitraan Pemerintah Daerah. “Sehingga nanti kalau mendekati Pilkada di Mesjid-Mesjid, Pemda itu bilang: Ini lho kinerja saya, PNS sudah rajin sholat,” ucapnya. Untuk itu Zainun meminta Pemerintah Situbondo mengkaji Perda Aturan Sholat Berjamaan bagi PNS lebih dalam.

Editor: Doddy Rosadi

perda
shalat berjamaah
situbondo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...