KBR, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut divonis 3 tahun dan enam bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut divonis 3 tahun dan enam bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim Tipikor, Artha Theresia dalam pembacaan vonisnya mengatakan Teddy terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Uang suap senilai 100 Dolar Singapura itu digunakan untuk proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Dan denda sejumlah Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Arta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Sementara itu, terdakwa Teddy Renyut langsung menyikapi keputusan yang dijatuhi hakim. Ia menerima hukuman tersebut.
"Iya. Saya menerima putusan," kata Teddy kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya dalam sidang kasus yang sama, Bupati Yesaya dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah lantaran meminta uang senilai SDG 100 dari Teddy. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengerjaan proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Editor: Pebriansyah Ariefana