NASIONAL
Penyalahgunaan Senpi, Anggota DPR Wacanakan Polisi Pakai Pentungan
"Kajian yang ada tentang bagaimana polisi cukup bermodalkan pentungan di berbagai negara maju kelihatannya perlahan tapi pasti kita akan mengarah ke sana," kata Wayan
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mewacanakan agar anggota Polri cukup dibekali pentungan atau kayu pemukul sebagai senjata. Hal itu menyikapi maraknya penyalahgunaan senjata api oleh polisi belakangan ini. Menurutnya, situasi saat ini sudah mulai meresahkan dan menjadi perhatian publik.
Wayan menyebut, masyarakat banyak yang mempertanyakan apakah anggota kepolisian masih perlu membawa senjata api. Apalagi jika berhadapan dengan anak ataupun menangani kasus tawuran.
Selain itu, dia juga menilai dengan adanya wacana pentungan ini diharapkan mampu menekan kasus penyalahgunaan senpi yang dapat berakibat pada hilangnya nyawa masyarakat.
"Apa masih perlu kepolisian memegang senjata?. Bisa bapak gambarkan gak di mana kelemahan-kelemahan SOP yang berkaitan dengan senjata. Sampai senjata itu dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat, tapi malah maaf ya bukan hanya membunuh rakyat, tapi bisa membunuh polisi,” ujar Wayan dalam rapat kerja bersama jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).
“Ini hati-hati karena kajian, walaupun belum berupa undang-undang. Kajian yang ada tentang bagaimana polisi cukup bermodalkan pentungan di berbagai negara maju kelihatannya perlahan tapi pasti kita akan mengarah ke sana," imbuhnya.
I Wayan Sudirta mendorong kepolisian untuk berbenah diri dan memperketat aturan yang ada terkait penggunaan senjata api oleh para anggotanya.
"Sesungguhnya kami capek untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa polisi masih perlu pegang senjata. Ada literatur yang akhirnya saya temukan. Sesungguhnya polisi itu tidak perlu memegang senjata kecuali sedang menghadapi kasus-kasus tertentu,” tutur Wayan.
“Apa itu terorisme, dan kejahatan besar. Hanya itu yang polisi boleh pegang senjata, itu pun dengan izin tidak boleh sembarangan,"tambahnya.
Baca juga:
- Polisi Tembak Siswa di Semarang, YLBHI: Kejahatan Luar Biasa
Sebelumnya, ada beberapa peristiwa penembakan oleh oknum polisi dalam sebulan terakhir ini.
Pertama, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
Dadang menembak Ulil hingga tewas sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).
Sejumlah kalangan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan beking tambang ilegal galian C. Galian golongan C meliputi; batu kapur, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, pasir, hingga marmer.
Kedua, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang yang juga merupakan anggota paskibra berinisial GRO meninggal dengan luka tembak di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-geng yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-geng tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. Namun, pihak sekolah menyebut GRO dan kedua temannya tidak memiliki catatan kenakalan remaja sehingga kecil kemungkinan terlibat tawuran.
Hingga kini, polisi berinsial R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!