NASIONAL

Pengusaha Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Apindo meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang naik sebesar 6,5 persen.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Agus Luqman

Pengusaha Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Aktivitas pekerja di perusahaan garmen di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Foto: ANTARA/Idlan Dziqri Mahmudi)

KBR, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu naik sebesar 6,5 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen di luar ekspektasi.

Dia mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan kenaikan sebesar itu. Sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP tahun sebelumnya sudah tidak berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ini kan kita belum punya regulasi, belum punya aturan, belum punya ketentuan baik PP ataupun Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri terkait penetapan besaran upah minimum provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sampai sekarang ini belum ada ketentuannya. Tetapi tiba-tiba Pak Presiden menyampaikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Pertanyaannya apa yang menjadi dasar (kenaikan UMP)?" kata Nurjaman kepada KBR, Senin (2/12/2024).

Baca juga:

Menurut dia, bukan masalah terima atau tidak terima aturan itu. Melainkan, tidak semua perusahaan mampu membayar pekerjanya sesuai dengan ketetapan UMP tersebut.

“Kami sedang menunggu apa yang menjadi pertimbangannya, kenapa bisa menjadi 6,5 persen? Ini bukan masalah siap dan tidak siap, bukan masalah menerima atau tidak menerima. Tapi yang menjadi pertanyaannya, kemampuan untuk membayarnya. Kalau kenaikan sebesar itu, pemerintah langsung menetapkan itu tanpa ada pembicaraan dengan kami-kami, maka pertanyaannya, seperti apa kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar?” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan dan menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun 2024 sebesar 3,6 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," kata Prabowo usai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).

Ketentuan lebih rinci terkait besaran upah minimum buruh akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang rencananya diterbitkan Rabu (4/12/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!