NASIONAL

Pengesahan RUU TPKS, Menteri PPPA: Wujud Kehadiran Negara

""Melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual""

Dwi Reinjani

Menteri PPPA  Bintang Puspayoga  saat Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU TPKS dengan Baleg   Rabu
Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU TPKS dengan Baleg Rabu (6/4/22).(Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menegaskan, lahirnya Undang-Undang TPKS merupakan kepedulian bersama antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil. Menteri Bintang menyampaikan itu saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU TPKS, Selasa (12/4).

Kata dia, aturan itu  diperjuangkan atas dasar kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban. Melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidak berulangan terjadinya kekerasan. Inilah semangat bersama antara DPR RI pemerintah, dan masyarakat sipil," ujar Bintang, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (12/4).

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual saat ini berdampak besar bagi korban dari segi mental, kesehatan, fisik, ekonomi hingga politik. 

Baca juga:

Kata dia, dengan adanya payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang TPKS, diharapkan kasus kekerasan akan menurun dan keadilan bagi korban terjamin sepenuhnya.  

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU TPKS
  • PKS
  • Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU TPKS
  • Panja RUU TPKS
  • RKUHP
  • Baleg DPR
  • DPR
  • DIM RUU TPKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!